Kalkulator Pabean adalah sebuah aplikasi sederhana yang dibangun oleh Subdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2016, yang bertujuan untuk membantu para pengguna jasa kepabeanan dan cukai atau masyarakat umum dalam memperkirakan pungutan yang akan dikenakan terhadap barang impor untuk dipakai dan barang impor sementara.Kewajiban Anda sebagai importir untuk barang yang akan dipakai di dalam negeri adalah membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Begitu pula dengan barang yang diimpor sementara waktu di Indonesia yang nyata-nyata akan dikembalikan ke luar negeri. Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi atas barang impor sementara tersebut, diantaranya membayar bea masuk dan menyerahkan jaminan apabila barang impor sementara tersebut mendapatkan fasilitas keringanan, atau bahkan menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak impor yang terutang utuk barang impor sementara yang mendapatkan fasilitas pembebasan.